Gelar Sosper, Bahrul Appas Bahas Pendatang Tak Punya KTP dan KK

  • Bagikan
Anggota DPRD Kabupaten Sidrap H. Bahrul Appas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Tahap III Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Urusan Kepemerintahan Daerah di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap, Senin (08/08/2022).

SIDRAP RAKYATSULSEL - Anggota DPRD Kabupaten Sidrap H. Bahrul Appas menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Tahap III Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Urusan Kepemerintahan Daerah di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap, Senin (08/08/2022). Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sidrap Kepala Desa Rijang Panua dan ratusan warga.

Bahrul Appas mengatakan urusan Pemerintahan Daerah khususnya masalah dokumen kependudukan sangat penting untuk disosialisasikan.

Melalui sosialisasi ini, Angota Fraksi Nasdem ini memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dokumen kependudukan karena kedepannya itu, semua berbasis Digital.

“Kapan masyarakat tidak memiliki dokumen kependudukan, mulai dari anak masuk sekolah SD, SMP dan SMA Dokumen Kependudukan seperti Akta Kelahiran dan KTP,” kata Bahrul Appas.

Sekretaris Desa Rijang Panua, Salman menyampaikan jika hal yang kerap dialami di Desa terkadang ada warga yang ingin mengurus KTP dan KK tapi tidak memiliki identitas sama sekali.

"Seperti halnya warga pendatang dari luar Negeri terkadang tidak punya paspor, kita mau urus tapi tidak ada dasar untuk mengurusnya, kira-kira apa yang kami harus lakukan, agar masyarakat tersebut bisa kami terbitkan KK dan KTP-nya?," tanya Salman.

"Tak hanya itu, kita juga dari aparat Desa belum mengerti bagaimana bentuk isi surat terkait surat kematian dan surat penguburan, kalau pun ada contohnya bisa dilihat dan dimana bisa diambil," ucapnya lagi.

Sementara Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sidrap, Drs. Patahangi Nurdin mengatakan jika ada Warga pendatang yang ingin mengurus KTP dan KK sedangkan Paspornya silahkan arahkan ke kantor Capil.

"Pasalnya sekarang itu ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan saya berharap juga kepada masyarakat agar kalau ditanya harus jawab jujur, karena biasa ada warga pernah ada dokumen di daerah lain setelah sampai disini dia bilang tidak ada Dokumenku," jelasnya.

Lanjut Patahangi, nanti setelah ditanya satu persatu baru mulai muncul, karena sidik jarinya diperiksa di Capil bahkan ketahuan kalau warga ini pernah tinggal di provinsi lain.

"Untuk terkait surat kematian dan surat penguburan salah satu contoh kita bikin surat yang berisikan pada intinya bertuliskan telah minggal warga kita pada hari sekian tanggal sekian bulan sekian tahun sekian dan alamat dikuburnya dimana, kalau pun masih butuh contohnya saya kira sudah ada beberapa Desa yang sudah buat, mungkin bisa diminta disitu," tandasnya. (Ridwan Wahid)

  • Bagikan