Begini Peran Para Tersangka, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM Habisi Brigadir J

  • Bagikan
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.--istimewa-jambi ekspres-disway.id

JAKARTA. RAKYATSULSEL - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Listyo Sigit juga menjelaskan, selain Ferdy Sambo mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM memiliki peran masing-masing.

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J alias Nofriasyah Yosua Hutabarat.

Selanjutnya, Brigadir RR atau Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri menyebut, Brigadir RR melihat secara langsung atau mengetahui dan berada di lokasi penembakan Brigadir J.

Termasuk tersangka KM sopir dari istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi yang juga berada dan melihat langsung penembakan tersebut.

Terakhir, Ferdy Sambo yang baru ditetapkan sebagai tersangka ternyata diketahui sebagai aktor atau orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.

Kapolri telah mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Berdasarkan keterangan kepolisian Bharada E dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J.

Brigadir RR dituntut dijerat pasal 340 KUHP dan juga dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, yakni pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo (FS) telah diamankan di Mako Brimob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus Brigadir J.

Kapolri Listyo Sigit menyampaikan jika Bharada E mendapat perintah atas penembakan terhadap Brigadir J.

"Peristiwa penembakan Brigadir J yang meninggal dunia yang dilakukan Bharada E atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ucap Listyo Sigit di Mabes Polri pada Selasa, (8/9/2022).

Listyo Sigit mengatakan, jika saudara FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata Brigadir J.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding berkali kali seolah terjadi tembak menembak," ungkapnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin. (Fin)

  • Bagikan

Exit mobile version