"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada tahun 2024," kata Hasyim.
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin mengatakan, khusus untuk wilayah Sulsel jumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pilkada serentak 2024 sebanyak 1.535 orang. Mereka nantinya akan melaksanakan tugas di 307 kecamatan di Sulsel. Setiap kecamatan nanti akan diisi lima orang PPK.
Setiap PPS akan diisi tiga orang dan akan bertugas di 3.048 kelurahan/desa di Sulsel. Jadi total anggota PPS yang dibutuhkan pada Pilgub Sulsel 2024 mendatang sebanyak 9.144 orang. Tahapan rekrutmen PPK dan PPS berdasarkan draf PKPU tahapan pemilihan bukan Desember 2022 dan Januari 2023. Akan tetapi nanti pada 2024.
Lebih lanjut Uslimin menuturkan pihak KPU juga akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 158.040. Mereka akan bertugas di 17.650 TPS se-Sulsel. Setiap TPS terdiri dari tujuh orang ditambah dua orang perlindungan masyarakat (Linmas) alias petugas pengamanan TPS.
Usle--sapaan akrab Uslimin menjelaskan berdasarkan arahan KPU RI usia maksimal penyelenggara ad hoc mulai dari PPK sampai KPPS adalah 50 tahun. Hal tersebut berkaitan dengan pertimbangan dari pembatasan usia penyelenggara ad hoc itu antara lain karena beratnya beban kerja adhoc saat pemilu.
"Maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif. Dan tidak memiliki penyakit bawahan, semisal gagal ginjal, jantung dan lain-lain. Serta telah melakukan vaksinasi tahap kedua," kata Uslimin.
Sebelumnya, pada pemilu 2019, ratusan KPPS dari seluruh Indonesia meninggal dunia. KPU pada 16 Mei 2019 menyebut jumlah KPPS yang meninggal ada 486 jiwa.
Di luar itu, ada 4.849 orang petugas KPPS yang sakit. Bila jumlah petugas KPPS yang meninggal dan yang sakit dijumlah, maka total ada 5.335 orang. (Yadi)