Kasat Reskrim Palopo Tegaskan Terus Buru DPO Joni Tikara Sampai “Pelansir” BBM Subsidi

  • Bagikan
Aktifitas pengisian BBM di salah satu SPBU di Kota Palopo. Polres Palopo menegaskan akan menindak tegas pelaku "pelansir" BBM.

PALOPO, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan pelaku pelecehan seksual Joni Tikara (JT) saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Palopo sudah memasuki dua tahun, saat ini pelaku belum ditangkap.

Begitu juga modus operandi pelansir yang kuat dugaan dilakukan para oknum dengan menggunakan mobil dan motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, untuk dijual kembali dengan harga berbeda dengan alasan untuk mendapat keuntungan.

Padahal diketahui dalam memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Rizal saat coffe morning dengan wartawan, dia menegaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelansir dengan pola memodifikasi tangki kendaraan yang digunakan baik roda dua dan roda empat.

"Kami sudah dapat info modus operandi istilah pelansir yang ada di Kota Palopo, dengan menggunakan motor dan mobil memodifikasi tangkinya, lalu dijual kembali. Itu kami akan tindak lebih lanjut. Karena kami baru bertugas sebagai Kasat Reskrim di Polres Kota Palopo," ucap Iptu Akhmad Rizal, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, kasus DPO atas nama Joni Tikara (JT) menjadi skala prioritas yang harus dia tuntaskan.

"Untuk kasus Joni Tikara yang masuk daftar DPO pihak Polres Palopo, akan kami tindak lanjuti, saat ini mulai dengan melacak keberadaan pelaku dari info keluarganya. Jika ada info akurat kami akan langsung menangkap pelaku," tegas Akhmad Rizal. (Jaya)

  • Bagikan