TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin memimpin ekspose permintaan persetujuan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ).
Salahuddin meminta upaya RJ ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Tipidum) Perkara Tindak Pidana Narkotika di Aula Kejari Takalar, Rabu (10/8). Hal itu membuat penghentian kasus dengan pendekatan RJ menjadi pertama di Sulsel.
Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin mengatakan ekspose dilakukan secara daring atau virtual dengan Jaksa Agung Muda bidang Tipidum beserta Direktur Oharda, Direktur Napza, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Asisten Tindak Pidana Umm Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kata Ari, kronologi kejadian kasus tersebut, pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 pukul 15.30 wita tersangka memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dengan harga Rp200 ribu dengan tujuan akan dikonsumsi sendiri.
Sesampainya dirumah, tersangka S langsung mengkonsumsi sebagian narkotika jenis sabu tersebut. Lalu setelah mengkonsumsi, tersangka diamankan oleh anggota Polres Takalar.