"Kemudian selanjutnya penyidik melakukan penyidikan dan merampungkan dalam berkas perkara dan dikirimkan ke penuntut umum untuk diteliti," ungkap Arie Sabri Salahuddin.
Pelaksanaan penyelesaian melalui Rehabilitasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 dan peserta pada kegiatan Restorative Justice (RJ) yakni tersangka S dan Kepala Desa sebagai tokoh masyarakat.
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung (JA) Nomor 18 tahun 2021 tersangka S telah memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutan penuntutan.
Sebab, hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan No.Laboratorium 1258/NNF/lI1/2021 tanggal 04 April 2022, menyatakan 1 saset plastik bekas sabu dan 1 botol urine milk tersangka mengandung metamfetamina.
Hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect dan hasil Asesmen terhadap tersangka yang dibuat oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Sulawesi Selatan Nomor : R/TAT-219/VIl/2022/BNNP tanggal 01 Juli 2022.
Tim berkesimpulan tersangka mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansia dengan sindrom ketergantungan kin abstinen dalam lingkungan terlindung (F.15.21) dan terhadap tersangka tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai jaringan peredaran gelap Narkotika,"