Arie Sabri Salahuddin menambahkan tersangka ditangkap tanpa bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi.
Adanya Surat jaminan orang dari ayah tersangka berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tersebut tersangka S dapat diusulkan untuk Rehabilitasi melalui Proses Hukum di Bali Rehabilitasi Baddoka Makassar.
Berdasarkan permintaan usulan Restorative Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diperoleh hasil Restorative Justice (RJ) disetujui dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk membuat Surat Ketetapan penghentian penuntutan (skp2).
"Surat itu dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan akan diserahkan ke pada tersangka dan keluarganya yang selanjutnya tersangka beserta jaksa fasilitator beserta keluarga akan di bawa ke tempat rehabilitasi Baddoka Makassar," tutup Arie Sabri Salahuddin. (Supahrin Tiro)