LUWU, RAKYATSULSEL - Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskrim AKP Jon menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus yang sedang diproses hukum, di halaman Mapolres Luwu, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ada dua kasus yang diungkap dalam konferensi press tersebut, yakni kasus kekerasan seksual anak dan pemasangan jerat listrik di kebun.
Pemasangan jerat listrik melanggar pasal 53 ayat 1 UU No. 30 tahun 2009 tentang kelistrikan kurungan selama 5 tahun, kemudian Pasal 359 KUHP Pidana 5 tahun penjara.
Kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Kecamatan Ponrang Selatan, terancam pidana paling lama 20 tahun penjara, pasal 81 Ayat 5.
Kemudian Pasal 81 ayat 3 tindak pidana yang dilakukan oleh orang tuanya ditambah 1/3 ancaman dan Pasal 81 ayat 1 Jo. 76 ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun
Dalam konferensi press itu, Kapolres Luwu mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus rentang terutama anak dan perempuan.
" Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan menaruh perhatian khusus terhadap kasus rentan," kata Kapolres Arisandi.
Selain itu ia juga mengungkapkan akan selalu mengawasi kasus-kasus seperti itu walaupun kejadian tersebut dalam rumah.
"Saya sampaikan Polisi tidak akan memberi ruang kepada kasus seperti ini meskipun dalam rumah sekalipun," tegasnya.
Ditambahkan juga pada kasus lain, pemasangan jerat listrik. Kasat Reskrim Luwu Jon Paerunan mengingatkan kepada warga untuk tidak melakukan tindakan seperti ini.
"Saya himbau kepada warga untuk tidak memasang jerat listrik seperti ini karena melanggar hukum, ada pasalnya," tutur Jon. (Irw)