"Hadirnya gugus tugas ini juga untuk memastikan koordinasi lintas instansi yakni antara Provinsi Sulsel dengan Kemenkumham terkhusus di Sulsel terjalin dengan baik," tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul Hayat berharap agar pengukuhan ini diharapkan dapat menghasilkan outcome yang jelas dan langkah konkret serta terukur melalui kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh Kemenkumham.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan ini diikuti anggota gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang telah dikukuhkan serta seluruh Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang mengikuti deklarasi pencanangan pelayanan publik berbasis HAM.
"Pelaksanaan kegiatan deklarasi pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) ini sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan Publik berbasis HAM bahwa pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksanakan P2HAM yang berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik," kata Liberti.
Di Sulsel, kata Liberti, komitmen mewujudkan layanan publik berbasis HAM juga telah ditunjukkan dengan capaian 30 dari 31 UPT yang mengikuti penilaian telah meraih predikat P2HAM.
"Ini artinya kita sendiri telah menunjukkan contoh nyata bagaimana negara hadir dalam P5HAM. Atas capaian itu, Kanwil Sulsel juga diganjar penghargaan karena keberhasilan pembinaan UPT dalam meraih predikat layanan berbasis HAM," ujarnya.
Kepada kepala UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kakanwil juga meminta agar kriteria dan indikator P2HAM dipedomani dengan baik. "Lima kriteria P2HAM yakni aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana atau fasilitas, ketersediaan SDM/petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik ,dan Integritas.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Ditjen HAM Sri Kurniati, Direktur Kerjasama HAM Hajeratih, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua.
Lalu, Perwakilan Friedrich Naumann Foundation Nur Rahmi, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Sirajuddin, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra dan Kadiv Yankumham Nur Ichwan serta Kepala Dinas Terkait yang tertuang dalam SK Gugus Tugas tersebut. (*)