JAKARTA, RAKYATSULSEL - Tim Khusus (Timsus) Pengungkapan Kasus Kematian Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya bahwa telah mengalami tindakan melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan Brigadir J.
"Jadi, saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai hak dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," tukas Andi Rian ke Awak Media, Kamis (11/8) Malam.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim khusus yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.