MAROS, RAKYATSULSEL - Kepolisian Resor (Polres) Maros merelease kasus tindak pidana penganiayaan. dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial A dan R, dan kini meringkuk di tahanan Polres Maros, (11/8).
Konferensi Pers ini digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros dan Sihumas Polres Maros, bertempat di Ruangan Vidcon Polres Maros.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra Lipu didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Slamet dan Kasubsi Penmas IPDA Wahidin.
"Dua terduga pelaku tersebut, yakni saudara A dan saudara R kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Maros atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan mereka," ujar Wakapolres Maros, Andi Tonra.
Andi Tonra, menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar jam 03.00 wita, saudara A dan saudara R datang ke rumah indekos milik istri sirih saudara A kemudian mendapati rumah indekos tersebut dalam keadaan terkunci.
"Terdengar adanya suara laki-laki yakni suara korban yang berada di dalam rumah indekos, sehingga saudara A menyuruh saudara R ke bagian belakang rumah indekos untuk berjaga-jaga agar korban tidak kabur melalui pintu belakang," tukasnya.
Setelah itu saudara R yang berada di belakang rumah kost bertemu dengan korban, lalu saudara R memanggil saudara A kemudian dan saudara A datang dan langsung menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri dengan menggunakan sebilah badik dan saudara R melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong pada bagian punggung korban, setelah itu korban melarikan diri.
"Kemudian kedua tersangka mengangkat sepeda motor milik korban yang tertinggal di depan rumah kost ke pinggir jalan lalu saudara A mengambil bensin dan membakar sepeda motor milik korban tersebut," pungkasnya. (*)