MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham) Suslel menggelar Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Gammara, Makassar, 12 - 13 Agustus 2022. Adapun tema yang diangkat dalam diseminasi ini yakni Lindungi Korporasimu dari Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak menyampaikan kemajuan teknologi dan informasi yang semakin berkembang membuat negara berkewajiban untuk melindungi dunia usaha dan para notaris.
Sambung dia, kurangnya transparansi mengenai pemilik manfaat korporasi dapat menimbulkan beberapa penyalahgunaan dengan tujuan melanggar hukum.
Tidak hanya pencucian uang dan pendanaan terorisme saja, namun suap, korupsi, menyembunyikan aset dari kreditur, dan aktivitas terlarang lainnya berpotensi terjadi.