Parpol Jangan Asal Catut Nama

  • Bagikan
Ilustrasi. Parpol Terancam Pidana Jika Ditemukan Mencatut Nama Seseorang Tanpa Izin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 diminta untuk tidak asal mencatut nama sebagai kader tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Diketahui, sejumlah parpol mencatut anggota penyelenggara dalam data keanggotaan partai politik di sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Khusus di Sulsel, berdasarkan data sementara, ada enam orang berasal dari anggota KPU dan delapan orang dari Bawaslu, dicatut namanya masuk sebagai anggota kader partai politik.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi berharap agar parpol melakukan perekrutan dengan cara yang benar, termasuk meminta persetujuan masyarakat yang akan didaftar dalam keanggotaan.

"Kami berharap agar parpol melakukan perekrutan anggota dengan cara yang benar. Ada persetujuan dari masyarakat, sehingga tidak asal catut nama," bebernya.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan hal ini sebagai gambaran ketidaksiapan parpol dalam hal kaderisasi keanggotaan.

"Hal ini menggambarkan jika parpol tidak siap dalam hal kaderisasi anggota. Sehingga terjadi asal catut nama untuk memenuhi syarat jumlah minimal keanggotaan," ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi, mengatakan jika kondisi ini menjadi warning bagi penyelenggara.

  • Bagikan