MAMUJU, RAKYATSULSEL - Bawaslu Mamuju membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang namanya dicatutu masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa sepengetahuan.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, posko pengaduan masyarakat berada di Kantor Bawaslu Mamuju.
Posko itu dibuat berdasarkan surat instruksi nomor 3 tahun 2022 Bawaslu RI. Di mana, sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
"Silahkan mengadu nanti kita juga akan sampaikan secara berjenjang ke Bawaslu kemudian eksekusinya nanti di KPU," kata Rusdin, Minggu (14/8).
Meski begitu, kata Rusdin, sejauh ini belum ada warga yang datang melapor. Dirinya berharap masyarakat bisa lebih proaktif untuk mengecek namanya di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Supaya jangan lagi nanti setelah tercatut namanya, selesai tahapan baru ribut, jadi kita juga berharap masyarakat secara mandiri mengecek NIKnya," jelasnya. (Sudirman)