"Dampak kepada partai politik yang mencatut nama bergantung pada apakah jumlah nama-nama yang dicatut itu mempengaruhi jumlah batas minimal kenagnggotaan partai yang dipersyaratkan. Sehingga anggota parpol yang belum memenuhi syarat diganti," ujar Faisal Amir.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menjelaskan, setelah pendaftaran parpol, tahapan selanjutnya yakni verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilakukan secara administrasi dan faktual.
Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan.
Asram Jaya menjelaskan, sebelum masuk tahap verifikasi faktual, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi tanggal 2 September sampai 11 September 2022.
"Jadi, parpol sudah mendaftar di Sipol akan diverifikasi adiministrasi soal kelengkapan berkas sebelum tahapan verifikasi faktual," jelas Asram.
Setelah itu, lanjut Asram, tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022, barulah KPU melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual," tuturnya.
Dalam verifikasi faktual, ada tiga syarat yang dipatok, pertama asal usul alamat gedung yang digunakan untuk kegiatan politik. Kedua, keanggotaan wanita sebanyak 30 persen. Dan ketiga, sebaran keanggotaan dalam satu kabupaten.
"Jadi, kami KPU hanya melakukan pengecekan atau penyesuaian. Data disesuaikan dengan di lapangan, kalau tidak sesuai maka BMS (belum memenuhi syarat)," terangnya.
Asram mengingatkan parpol agar alamat kantor yang digunakan jelas sesuai dokumen yang di daftarkan di KPU jelang verifikasi faktual nantinya.