"Tugas KPU provinsi ialah mengecek struktur parpol di provinsi dan mengecek alamat kantor setiap parpol. Parpol mau ngontrak kantor tidak apa-apa. Yang jelas alamat kantornya jelas sesuai data di dokumen pendaftaran," ujarnya.
Syarat lain adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota.
"Harus punya anggota minimal 1.000 atau seperseribu jumlah penduduk dibuktikan dengan KTA. Jadi yang wajib disiapkan adalah daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan harus ada NIK sebagai identitas ketunggalan seseorang menjadi anggota di sebuah parpol," katanya.
Sedangkan, Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, jadwal verifikasi faktual parpol yang dimulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November adalah parpol wajib memenuhi tiga syarat.
"Verfak dilakukan untuk mengecek 3 hal. Kepengurusan, kantor partai, dan keanggotaan," terangnya.
Untuk teknik kata dia, KPU yang mengunjungi ke kantor partai untuk mengecek ke pengurusan dan status kantor partai. "Sementara untuk keanggotan, nanti ada tim verifikator dari kpu yang mendatangi bersangkutan di rumahnya," jelasnya.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menambahkan, pihaknya pasti bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi yang ada. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, pihaknya menjadikan regulasi sebagai pedoman dan seluruh proses dilakukan secara transparan.
"Menghadapi verifikasi, KPU Makassar dalam bekerja tentu akan tegak lurus dengan aturan. Sebagai penyelenggara pemilu, mereka menjadikan regulasi sebagai pedoman dan prosesnya dilakukan sangat transparan mungkin," tutur Endang.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan, Bawaslu se-Indonesia akan melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Pasalnya, Bawaslu periode ini mengutamakan pencegahan daripada penindakan," katanya.
Lanjut dia, fokus tugas Bawaslu menurut Undang-undang yakni melakukan pencegahan, pengawasan, mengawasi pelaksanaan peraturan PKPU.
"Bawaslu hadir untuk mengingatkan KPU terhadap kelalaian atau ketidakcermatan KPU dalam menyelenggarakan tahapan dan teknis Pemilu 2024," terangnya.
Dalam proses verifikasi administrasi dan faktual, ada potensi pelanggaran serta sengketa. Maka dari itu Bawaslu duduk bersama KPU untuk melaksanakan serta mengawasi verifikasi. "Bawaslu memberikan catatan serta masukan. Hingga sanksi," pungkasnya. (Suryadi Maswatu)