275 Penyelenggara Tercatat Pengurus Parpol, Bawaslu: Hapus NIK-nya!

  • Bagikan
Bawaslu Minta Hapus NIK Petugas Bawaslu Dicatut Parpol

Kemudian, lanjut Bagja, pengawas Pemilu hanya diberi waktu selama 15 menit sebelum setiap sesi vermin berakhir. "Artinya, Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan proses verifikasi secara keseluruhan. Tim Pengawas Pemilu tidak bisa mengawasi secara maksimal proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU," terang Bagja.

Untuk itu, Bawaslu meminta agar KPU dapat memberi akses yang luas bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan potensi sengketa proses pemilu.

Adapun, dalam mengawasi proses pendafataran dan vermin parpol calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu menerapkan strategi pengawasan berupa pencegahan dan pengawasan melekat tehadap tahapan pendaftaran dan vermin.

"Pencegahan yang ditempuh Bawaslu seperti sosilalisasi dan imbauan. Mengimbau agar parpol mendaftar sesuai dengan syarat yang ditentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang 2017 dan mematuhi tata cara sebagaimana diatur dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu," jelasnya.

Bawaslu juga menginstruksikan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan posko pengaduan masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol.

Tak hanya itu, Bawaslu melalui surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam SIPOL.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, mengakui ada delapan kasus pencatutan nama internal Bawaslu oleh parpol. "Ini kita dorong untuk penyelesaian. Makanya kita perketat pengawasan saat verifikasi faktual nanti," ujarnya, Senin (15/8/2022).

Ditegaskan, pencatutan nama penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu tidak dibenarkan oleh PKPU. Apalagi tidak seizin bersangkutan.
Menurutnya, tindakan parpol ini sangat melanggar aturan, sehingga sanksi sudah disiapkan Bawaslu pusat. Selain itu perlu adanya regulasi lebih ketat nantinya.

  • Bagikan