SUNGGUMINASA, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa membuka posko pengaduan masyarakat, Selasa (16/8).
Posko pengaduan dibuka jika nama masyarakat atau data dirinya dicatut oleh Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Untuk memastikan nama anda terdaftar atau tidak di Aplikasi SIPOL, bisa mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Samsuar Saleh.
Samsuar juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Gowa yang merasa diklaim namanya dalam Aplikasi SIPOL bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gowa.
"Apabila nama anda terdaftar dan merasa keberatan, bisa langsung melaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa yang beralamat di Jalan Paccallayya Nomor 2 Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu," ucapnya.
Perlu diketahui nama yang tercantum didalam aplikasi SIPOL merupakan nama Anggota Partai Politik yang masuk dalam keanggotaan Partai Politik. (Adk)