MAKASSAR, RAKYAT SULSEL – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar mengundang mitra swasta jasa penyedotan tinja membahas perpanjangan perjanjian kerjasama (MoU), di ruang rapat Kantor UPT PAL, pada Selasa (16/8/2022)
Mitra swasta yang dimaksud, yakni
Direktur CV. Cipta Jalan Konstruksi,
Direktur CV. Putra Mandiri, Direktur CV. Anugrah Cahaya Mandiri, Direktur Usaha Baru Jaya, Direktur CV. Samudra Langit, dan Direktur Putra Barombong.
Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwis mengatakan, pertemuan ini dalam rangka membahas draft perjanjian kerjasama antara UPT PAL Dinas PU Makassar dengan mitra swasta jasa penyedotan lumpur tinja yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, antara lain penyedotan lumpur tinja hanya dibolehkan untuk di wilayah Kota Makassar saja dan wajib membuang hasil penyedotan ke IPLT Nipa-Nipa milik Pemerintah Kota Makassar.
“Kita telah sepakati untuk kembali menjalin kerjasama. Semoga isi dari perjanjian ini benar-benar dapat dipatuhi oleh semua pihak dan memastikan tidak merugikan salah satu pihak,” terang Hamka Darwis.
“Kami juga menyampaikan bahwa ke depannya, dalam rangka menerapkan Sistem Elektronifikasi Transaksi, maka proses pembayaran dengan menggunakan sistem QRIS,” tandasnya. (*)