102 WBP dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

  • Bagikan
Bupati Enrekang, Muslimin Bando Serahkan SK Remisi ke WBP

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Sebanyak 102 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Enrekang mendapatkan Remisi Umum hari Kemerdekaan pada, Rabu (17/8). Masing-masing terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 99 orang, Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3 orang dan 1 orang diantaranya langsung bebas.

Surat Keputusan (SK) Remisi diserahakan secara simbolik oleh Bupati Enrekang kepada perwakilan WBP yang mendapat remisi di aula Rutan Enrekang.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh ketua DPRD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup kabupaten Enrekang.

Bupati Enrekang, Muslimin Bando dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Rutan Enrekang, baik petugas maupun WBP. Dengan tetap menjadi warga binaan yang patuh kepada aturan dan dapat mempertahankan kelakuan baik memungkinkan kedepan bisa mendapatkan kembali remisi.

"Bagi yang yang langsung bebas, bisa mengambil bagian di tengah masyarakat untuk mengisi dan melanjutkan kemerdekaan dengan melakukan kegiatan positif," tukas Muslimin.

Sementara itu, Kepala Rutan Enrekang, Anton Heru Susanto juga mengapresiasi perhatian dan dukungan dari pemerintah kepada Rutan Enrekang.

"Terimakasih yang sebesar besarnya kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya yang terus memberikan perhatian dan dukungan kepada Rutan Enrekang dalam berbagai hal. Semoga sinergitas ini tetap berjalan untuk hal-hal yang lebih baik kedepan," kata Anton. (Fadli)

  • Bagikan