“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di tengah masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," tukasnya.
"Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai Warga Negara anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," tambahnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi ini merupakan rangkaian puncak resolusi Pemasyarakatan yaitu pemberian hak kepada Narapidana dan Anak.
“Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan telah menjadi sebuah kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik kedepan, kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Liberti.
Dari 5837 WBP yang memperoleh remisi, sambung Liberti, sebanyak 122 orang WBP mendapatkan RU. II dimana mereka yang mendapatkan remisi ini akan langsung bebas.
Dalam pemberian remisi ini, Liberti berpesan kepada WBP agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum, kembali kepada keluarga dan agar menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Makassar membacakan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum 2022 kepada narapidana dan anak, dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Gubernur Sudirman, Kakanwil Liberti, dan Jajaran Forkopimda.
Usai pemberian remisi, Gubernur Sulsel, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, beserta jajaran Forkopimda Sulsel mengunjungi Pameran Hasil Karya WBP se-Sulsel.
Adapun produk yang dipamerkan yaitu mesin jahit, produk-produk garmen buatan WBP seperti pakaian, kursi dan meja berbahan rotan, pernak-pernik, asbak, tempat tissue, dan lainnya.
Selain itu terdapat bahan pangan yang merupakan hasil produksi dan hasil panen dari kebun Lapas Makassar. (*)