Lanjutnya, bagi WBP yang mendapatkan remisi bebas diharapkan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan baik. Mereka tidak lagi mengulang kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Tak kalah pentingnya seluruh lapisan masyarakat yang ada untuk bisa menerima mereka.
"Jangan karena mereka merupakan mantan narapidana kita langsung antipati. Saya yakin saat kembali ke masyarakat mereka akan berbuat untuk daerah mereka juga akan berbuat untuk bangsa," ujarnya.
Bahkan Adnan menegaskan, dirinya meyakini dan percaya WBP yang mendapatkan remisi bebas ini akan lebih taat terhadap hukum karena mereka sudah menjalani, mengalami pengalaman yang pahit selama berada di lapas ini.
"Kita juga berharap semua WBP yang berada di dalam lapas ini mudah-mudahan Insyaallah bisa semuanya mendapatkan remisi. Baik remis satu bulan dan selanjutnya," tutupnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa Yohani Widayati mengatakan, pemberian remisi ditunjukkan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Antara lain, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih enam bulan.
"Mereka yang mendapatkan remisi hari ini adalah WBP yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan," katanya.
Ia menyebutkan, jumlah penghuni Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa per 17 Agustus 2022 sebanyak 337 orang. Mereka terdiri dari narapidana sebanyak 335 orang, tahanan 2 orang dan titipan anak bayi sebanyak 4 orang.