MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta KPK mengambil kembali lahannya di CPI untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi antara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dengan KPK.
“Sudah ada (kesepakatan). Jadi diminta Pemerintah Kota urus perizinannya untuk kita sepakat membangun RTH disitu,” ungkap Danny kepada wartawan usai kegiatan Rakor selesai, Selasa (16/8/2022).
Selain KPK, rakor yang digelar di Aula Inpekstorat Provinsi Sulsel tersebut melibatkan kejaksaan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan. Rakor ini membahas tentang menejemen aset daerah khusus yang menjadi polemik di Kawasan CPI.
“Kan ada KPK tadi. Ada Kejaksaan, ada Kanwil (Kantor Wilayah) Pertanahan. Insyaallah itu akan di minta Pemerintah Kota untuk mengurus kembali supaya bisa menjadi aset Pemerintah Kota,” terangnya.
Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK-RI Harun hidayat mengatakan dengan adanya kesepakatan tersebut, maka Pemkot Makassar diminta segera merampungkan legalitas proses reklamasi tersebut.
“Terkait legalitas dari proses Reklamasi ini. Jangan inilah apa, harus apa, proses perizinan nya harus clear,” Kata Harun.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar dengan Pemprov Sulsel saling tuding melanggar peruntukkan di area CPI. Saling tuding terjadi saat kedua pihak sama-sama berencana menjadikan kawasan reklamasi sebagai lokasi megaproyek Twin Tower dan New Balai Kota.
Pemprov Sulsel diketahui hendak memulai proyek Twin Tower di lahan CPI di atas tanah seluas 8 hektare. Lokasi pembangunannya ini dituding Danny Pomanto melanggar aturan karena berdiri di atas lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
“Bahwa di situ (lahan pembangunan Twin Tower harusnya) alun-alun kota New Karebosi, artinya itu milik masyarakat. Kan tidak baik, justru pemerintah yang datang ambil milik masyarakat,” ungkap Danny, Jumat (8/4).
Danny mengklaim lahan seluas 3,3 hektare di kawasan CPI menjadi bagian Pemkot Makassar. Lokasi lahan pembangunan itu di dekat jembatan gerbang masuk kawasan CPI yang rencananya akan dibangun New Balai Kota.
Sementara Pemprov Sulsel menyebut Pemkot sebenarnya tidak mempunyai lahan di kawasan CPI. Klaim Danny soal kepemilikan lahan Pemkot seluas 3,3 hektare justru dianggap peruntukannya untuk RTH.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita menyebut Pemkot sebenarnya tidak mempunyai lahan di kawasan CPI. Ia mengatakan izin lahan tersebut tidak ada untuk Pemkot Makassar.
“Sampai sekarang lahan itu tidak ada izinnya baik untuk kota (Pemkot Makassar),” kata Andi Yurnita, Jumat (8/4). (*)