PAREPARE, RAKSUL Sebanyak 480 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Parepare mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI dan satu diantaranya langsung bebas.
Penyerahan SK remisi kemerdekaan kepada 480 warga binaan ini, diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kepada dua orang narapidana, usai upacara pengibaran bendera merah putih HUT Proklamasi RI ke-77, di Lapangan Andi Makkasau, Rabu (17/8/2022).
Menurut Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Parepare, Mursahid pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada 480 narapidana ini, telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang remisi.
“Isi Lapas Kelas II Parepare saat ini berjumlah 638 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 584 orang dan tahanan sebanyak 54 orang. Sementara narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 480 orang dan satu diantaranya itu langsung bebas atau mendapatkan RU II,”Sebut Mursahid.
Remisi ini diharapkan, lanjut Mursahid, sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.
“Adapun rinciannya yaitu yang mendapatkan RU 1 sebanyak 479 orang, RU II atau langsung bebas 1 orang, dengan besaran remisi 6 bulan 25 orang, remisi 5 bulan 80 orang, remisi 4 bulan 87 orang, remisi 3 bulan 189 orang, remisi 2 bulan 62 orang, remisi 1 bulan 37 orang,”rincinya.(Yanti)