PAREPARE, RAKSUL- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara asal Malaysia.
Petugas kemudian melakukan pengawalan hingga dua org WNA tersebut, berada di Kapal Labuan, untuk kemudian berangkat ke Tawau, Malaysia, pada pukul 09.15 wita, Di Pelabuhan Nusantara Parepare, Rabu (10/8/2022)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Arief Eka Riyanto mengungkapkan, bahwa sebelum dilakukan pengawalan pendeportasian terhadap dua WNA yakni Syarul Nizam Bin Saleh dan Muhammad Aflah Amin Bin Amir, yang semuanya kelahiran Sabah.
Lanjutnya, petugas melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Nyidakim untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi.
"Kedua WN Malaysia tersebut
Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap dua org WNA tersebut oleh Petugas TPI Nunukan, petugas melakukan pengawalan pendeportasian terhadap Dua orang WNA Malaysia ini,"ungkap Arief.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah mendapatkan cap tanda keluar tersebut, Petugas bersama dua org WNA berangkat menuju Pelabuhan Nunukan, melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dengan menggunakan Kapal Queen Soya, pada pukul 17.10 wita.
"Mereka tiba pada hari Jumat, 12 Agustus 2022, pukul 06.10 wita, di Pelabuhan Nunukan, dan langsung menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi Nunukan untuk melakukan serah terima terhadap dua org WNA tersebut dan untuk peneraan cap tanda keluar,"Jelasnya.
Petugas Kanim Parepare berkoordinasi dgn Petugas TPI Nunukan Bpk. Eko Haryadi, untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap dua org WNA tersebut.
"Adapun pelanggarannya dari dua org WN Malaysia tersebut yaitu overstay,"sebutnya.(*)