PDIP Belum Ganti Legislator Penyebar Video Asusila

  • Bagikan
Sultan Abdul Rachman (baju kaos putih) saat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menjalani sisa tahanan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu/Dokumentasi Kejari Pangkep

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulawesi Selatan belum mengganti Sultan Abdul Rachman sebagai legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep.

Sultan telah ditahan di Rumah Tahanan Pangkep pada Senin (8/8/2022) menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung mengenai kasus yang membelit dirinnya. Sultan terbukti telah melanggar Undang-undang ITE karena telah menyebarkan video asusila beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya itu, Sultan harus mendekam dalam tahanan selama 1 tahun, 6 bulan sesuai putusan hakim Mahkamah Agung. Putusan MA sama dengan vonis yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.

Meski sudah ditahan, Sultan masih berstatus legislator Pangkep. Menurut Ketua PDIP Pangkep, Abd Rasyid, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan provinsi untuk melakukan pergantian.

"Kami di sini (Pangkep) tinggal menunggu perintah DPD," kata Rasyid, Kamis (18/8/2022).

Dirinya menyebutkan untuk PAW, saat PDIP Pangkep sudah menyerahkan sepenuhnya kepada DPD PDIP Sulsel.

"DPC sudah menyerahkan sepenuhnya DPD, kalau sudah ada petunjuk dari DPD baru kami teruskan," imbuh dia.

Adapun Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Sulsel, Andi Ansyari Mangkona mengatakan pengurus PDIP Pangkep telah menyampaikan status hukum yang membelit Sultan di Pangkep. Namun, penyampaian itu baru sebatas pemberitahuan lisan.

"Baru secara lisan. Kalau sudah ada putusan inkrah secara tertulis yang kami terima baru akan diproses," ujar Ansyari.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pangkep mengeksekusi putusan MA dengan melakukan pehananan kepada Sultan.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri untuk melanjutkan penahanan pascagagal menang di MA. Kita telah menerima putusan kemudian menerbitkan surat untuk melakukan penahanan,” kata
Kepala Seksi Intelijen, Andi Trismanto.

Sultan pun merespons putusan MA dan surat dari Kejari Pangkep dengan koorperatif. Andi menjelaskan terpidana sangat koorperatif.

“Kami menyurat sekali dan yang bersangkutan langsung menyerahkan diri untuk kembali melanjutkan sisa masa tahanan,” katanya.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Putra Dwi mengungkapkan sisa masa tahanan Sultan sekitar tujuh bulan lagi. Sultan yang memasuki Rutan Kelas B Pangkep tampak tabah. Dia pun menuturkan dirinya koorperatif untuk kasus ini.

“Saya melanjutkan masa tahanan sesuai putusan MA,” ujarnya dia. (fah)

  • Bagikan

Exit mobile version