Sebelumnya, pemakaian perdana seragam batik KORPRI telah diputuskan pada Rapat KORPRI yang dipimpin Sekretaris KORPRI Luwu Utara, Baharuddin, pada 21 Juni 2022 lalu.
“Semua ASN Luwu Utara, baik itu PNS dan PPPK, sudah harus mengenakan batik Korpri baru secara serentak pada saat upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang,” kata Baharuddin.
Dengan dipakainya seragam batik KORPRI baru pada HUT Kemerdekaan RI, maka batik KORPRI yang lama sudah tidak berlaku lagi alias tidak bisa dipakai lagi.
“Karena sudah ada SE Mendagri dan SE Bupati tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pemda, maka seragam KORPRI yang lama sudah tidak bisa lagi dipakai,” tandasnya. (*)