TAKALAR, RAKYATSULSEL - Satreskrim Polres Takalar melakukan pres rilis pelaku penganiayaan berat yang dilakukan IS (52) tahun, terhadap MS (45) tahun, dan mengakibatkan korban menjalani perawatan di RSUD H Padjonga Daeng Ngalle karena mengalami luka serius.
Diketahui kejadian penganiayaan berat ini terjadi lantaran pelaku sakit hati karena korban mengusir kedua orang tuanya di rumah Dinas milik Pemda Takalar yang ditempatinya selama ini.
"Kejadian penganiayaan terjadi di Lingkungan Cilalallang, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakusungu, belum lama ini," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Agus Purwanto, Kamis (18/8/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku IS disangkakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku sementara diamankan di Mapolres Takalar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Adhy)