Soal Parpol Asal Catut Nama, Bawaslu Mulai Terima Aduan dari Masyarakat

  • Bagikan
Ilustrasi. Parpol Terancam Pidana Jika Ditemukan Mencatut Nama Seseorang Tanpa Izin

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma mengatakan, sampai saat ini pihak belum mendapatkan laporan dari masyarakat jika namanya dicatut oleh partai politik.

"Belum ada," ucapnya.

Senada dikatakan oleh ketua Bawaslu Soppeng, Winardi jika belum ada warga Latemmamala. "Untuk Soppeng sampai hari ini belum ada," ucapnya.

Namun diketahui salah satu komisioner Soppeng namanya dicatut sebagai partai kader partai politik dan itu sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi untuk dilanjutkan ke Bawaslu RI.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan jika saat ini sudah ada 23 masyarakat yang mengadukan dirinya.

"Sudah ada 23 aduan dan itu di Laporkan di Bawaslu Kabupaten/Kota, kalau di Sulsel sampai hari ini (kemarin) belum ada," katanya.

Saiful menyebutkan mereka yang mengadu ke Bawaslu ini, karena merasa tidak pernah terlibat si Partai Politik tertentu, tetapi nama dan NIK-nya ditemukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai anggota partai politik tertentu.

"Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu meminta yang bersangkutan untuk mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu. Pernyataan tersebut, Bawaslu kabupaten/Kota akan sampaikan ke KPU setempat dan teruskan informasinya ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI secara berjenjang," jelasnya.

Untuk batas waktu pengaduan kata Saiful belum bisa dipastikan kapan, karena sebari KPU melakukan verifikasi administrasi dan faktual Bawaslu terus tetap menerima aduan tersebut.

"Sembari KPU melakukan verifikasi kita juga menerima aduan. Jika sudah ada itu kita teruskan ke KPU," tutupnya. (Fahrul)

  • Bagikan