Soal Parpol Asal Catut Nama, Bawaslu Mulai Terima Aduan dari Masyarakat

  • Bagikan
Ilustrasi. Parpol Terancam Pidana Jika Ditemukan Mencatut Nama Seseorang Tanpa Izin

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sudah mulai menerima aduan dari masyarakat jika namanya dicatut sebagai kader Partai Politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman membeberkan bahwa saat ini sudah ada yang telah melapor jika nama mereka catut.

"Total semua yang mengadukan ke Posko pengaduan Bawaslu Maros sebanyak 4 orang," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).

Dirinya menyebutkan, persoalan nama orang yang dicatut sebagai kader Parpol, pihaknya akan melaporkan langsung ke Bawaslu Provinsi lalu disampaikan ke Bawaslu RI.

"Karena prosesnya masih wilayah KPU RI dan Bawaslu RI, maka mekanisme Bawaslu Maros lakukan adalah meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti kalau dirinya terdaftar di SIPOL. Kalau benar terdaftar dan yang bersangkutan keberatan maka Bawaslu Maros mengarahkan untuk mengisi form tanggapan masyarakat yang telah disediakan oleh KPU," katanya.

"Selanjutnya bukti terdaftar dan bukti keberatan disampaikan juga secara berjenjang ke Bawaslu RI dan juga penyampaian tertulis ke KPU Maros," jelas Sufirman.

Senada dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih. Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menerima dua aduan dan itu berpotensi bertambah.

"Hingga hari ini (kemarin) baru dua dan bisa saja bertambah. Kami menunggu saja siapa tau masih banyak orang yang belum mengecek namanya sendiri," tuturnya.

Sri menjelaskan, tahapan verifikasi administrasi dan faktual ini, Bawaslu Makassar meminta kepada masyarakat untuk mengecek namanya, melakukan website info.pemilu.kpu.go.id serta website sipol.kpu.go.id.

Ia melanjutkan, jika masyarakat telah melakukan pengecekan melalui website KPU, terdapat namanya dan tidak merasa kader parpol, masyarakat bisa langsung datang ke Bawaslu Makassar, karena pihaknya menerima aduan melalui hotline atau datang langsung ke kantor.

  • Bagikan

Exit mobile version