Kejati Sulsel Limpahkan 10 Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Setelah Jaksa Kejati Sulsel menahan 10 (sepuluh) Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar, maka kesepuluh tersangka tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Terdakwa.

Jaksa Kejati Sulsel berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH, kasus ini telah dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 18 Agustus 2022.

Adapun kesepuluh Terdakwa yang telah dilimpahkan Perkaranya oleh Jaksa untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sebagai berikut :

  1. SURYADIN MUNANSYAH alias BONAR MARPAUNG (staf PT. Mentari Alkesindo)
  2. Dr. dr. H.LEO PRAWIRODIHARJO., S.p.OG (K), MM.,P.Hd (mantan Dir RSKDIA Siti Fatimah)
  3. Ir. URGAMAWAN BAHTIAR, SE (Pokja)
  4. ALAMSYAH, S.Sos.,M.Ap (Pokja)
  5. MARDIN (Pokja)
  6. HELMI RAHMADI, ST (Direktur PT. Mentari Alkesindo)
  7. RAHMAT RAMADHANA (dir. PT. Sangihe Perdana)
  8. MUHAMMAD FAJARSYAH, SE (Pokja)
  9. LUKAMANUL HAKIM TARIGAN SE alias PAPI (staf PT. Mentari Alkesindo)
  10. ABDULLAH (direktur PT. Lasono Nan Utama)

Para Terdakwa diancam berdasarkan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP; Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Bahwa kasus ini berdasarkan keterangan Kasi Penuntutan Kejati SulSel Adnan Hamzah, SH.,MH. akan disidangkan oleh 12 (dua belas) orang Tim Jaksa dari Kejati SulSel dan Kejari Makassar.

Dalam kasus ini diduga modus operandi para Terdakwa diantaranya melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga berasal dari black market. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version