Momen HUT RI, Gubernur Sulsel Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman Serahkan Santunan di Momen HUT RI

“Kami mengapresiasi komitmen dan kerjasama yang telah terbangun bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam kolaborasi meningkatkan cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan yang saat ini menjadi fokus pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,” tukas Oloan.

Oloan mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi seluruh pekerja di sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

“Dalam kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek karena dengan iuran yang cukup terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar,” katanya.

Adapun manfaat perlindungan yang akan didapatkan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

  • Bagikan