TAKALAR, RAKYATSULSEL - Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan pengawasan terhadap data keanggotaan setiap partai politik (parpol) Calon Peserta Pemilu melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik, 9-19 Agustus 2022.
Hasilnya, tim menemukan data ganda anggota parpol baik dobel dalam satu partai maupun antar partai. Tak hanya itu, ada juga NIK anggota parpol tak ada dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
"Nah, data ganda itu berpotensi belum memenuhi syarat," singakt Komisioner Bawaslu Takalar, Syaifuddin, Jumat (19/8).
Dia menjelaskan, verifikasi data ini sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik.
"Selanjutnya, kami dari Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan hasil pengawasan dan pencermatannya ke KPU Takalar untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Pelaporan ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, melalui Surat Nomor : 0012/PM. 01.02/K.SN-18/08/2022, tertangg