"Beberapa partai politik yang kami cermati dan mendapatkan data keanggotaan ganda dan NIK tidak terdaftar dalam DPB, yang jumlahnya ratusan." pungkasnya.
Senadan dengan itu, Komisioner Bawaslu Takalar Nellyati memastikan keanggotaan dari beberapa partai politik yang ditemukan itu berpotensi belum memenuhi syarat.
"Terhadap data keanggotaan Partai Politik yang ganda dan NIK tidak terdaftar dalam SIPOL ini berpotensi BMS," jelas Nellyati.
Terpisah, Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke KPU Takalar. Ia berharap penyelenggara pemilu itu bisa menindaklanjuti sesegera mungkin.
"Kami berharap kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Takalar ketika memasuki masa perbaikan agar melakukan perbaikan terhadap data keanggotaan yang masih BMS," jelasnya. (Supahrin Tiro)