JAKARTA, RAKYATSULSEL - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adalah Putri Candrawathi (PC).
Putri Candrawathi resmi menyusul sang suami Irjen Pol Ferdy Sambo yang terlebih dahulu telah ditetapkan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Mabes Polri.
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Kendati demikian, Agung belum menyampaikan detail keterlibat Putri. “Persangkaan pasal nanti dari penyidik,” jelasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.
Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, Kamis (18/8), dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri tidak hadir dan melayangkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.
Kemudian, kata Andi, tanpa kehadiran Putri Candrawathi penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” kata Andi.
Dia menambahkan, rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di pos satpam kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
“Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” ujar Andi.
Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Adapun hukuman terberat yang bisa dikenakan kepada Putri adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Prof Mahfud MD mengatakan, menyerahkan seluruh proses penyelidikan kasus kepada pihak kepolisian.
"Terserah polisi saja," pungkasnya saat usai menghadiri kegiatan di STIBA Makassar, Jumat (19/8).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus.
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Hingga saat ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma’aruf. (Sasa)