MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengalami kendala dalam pengawasan tahapan verifikasi administrasi (Vermin) partai politik pendaftar Pemilu 2024.
Salah satu pengawasan tersebut diakibatkan oleh keterbatasan Bawaslu dalam mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi KPU tempat partai politik menghimpun berkas keanggotaannya untuk mendaftar.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengungkapkan, ada begitu banyak dinamika yang muncul selama tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 terlebih lagi aturan yang membatasi pengawasan terhadap tahapan ini.
Maka dari itu kepada seluruh jajaran agar tetap melaksanakan pengawasan secara serius, karena dalam pengawasannya sangat terbatas.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menambahkan, akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terkendala keterbatasan.
"Banyak masalah terkait pengawasan. Salah satunya akses Sipol yang terbatas," ujarnya.
Sehingga kata dia, pihaknya berharap seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan lebih ketat saat KPU melakukan verifikasi administrasi.
"Saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi kita kesulitan karena tidak bisa mengakses atau mencoba mengimplementasikan data KTA dan KTP di Sipol," kata Saiful Jihad.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, pihak KPU telah memberikan akun Sipol kepada Bawaslu. Pemberian akun sipol tersebut agar Bawaslu dapat ikut mengawasi proses pendaftaran partai politik.
Hanya saja kata dia, saat verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, pihaknya langsung datang menyaksikan lantaran Bawaslu tidak mampu mengakses akun Sipol yang diberikan.