"Sehingga kami Bawaslu tidak bisa mencermati kegandaan anggota parpol," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut bahwa pihaknya mengalami kendala dalam pengawasan tahapan verifikasi administrasi partai politik pendaftar Pemilu 2024.
Salah satu pengawasan tersebut diakibatkan oleh keterbatasan Bawaslu dalam mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi KPU tempat partai politik menghimpun berkas keanggotaannya untuk mendaftar.
"Dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi, pengawasan yang dilakukan bawaslu terhadap akun Sipol masih terbatas sehingga tidak dapat mengakses beberapa menu," kata Bagja.
Beberapa menu dalam Sipol yang disebut tak dapat diakses Bawaslu meliputi unggahan berkas partai politik, dokumen keanggotaan partai politik berupa KTP dan kartu tanda anggota (KTA), submenu verifikasi administrasi dan administrasi, dan "generate data" dalam proses unggahan data partai politik.
Di samping itu, Bawaslu juga merasa tidak puas atas akses "hanya baca" yang diberikan KPU RI terhadap Bawaslu dalam Sipol.
"Hanya membaca, tidak bisa download. Sehingga kemudian, ini problem bagi kami, memerlukan waktu lebih lama lagi dalam menemukan potensi-potensi pelanggaran maupun sengeketa ke depan," jelas Bagja. (*)