Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana

  • Bagikan
Pejabat Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi Kemenkumham RI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Aula Kanwil, Senin (22/8).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham secara daring.

Sekretaris Ditjenpas Heni Yuwono menyampaikan, pengesahan UU No 22/2022 merupakan upaya penyempurnaan UU Pemasyarakatan sebelumnya yaitu UU Nomor 12 tahub 1995 tentang Pemasyarakatan. Disahkanya regulasi tentang Pemasyarakatan ini, diharapkan proses pemasyarakatan dapat dilaskanakan secara optimal.

“Hal tersebut menjadi tantangan bagi kita semua untuk dapat mengimpelentasikan UU Nomor 22 tahun 2022 guna mewujudkan pemasyarakatan yang mulia," cetus Heni.

Hal itu, sambung dia, memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri.

Kemudian, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan serta dalam pembangunan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Heni berharap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan jajarannya agar dapat mensosialisaikan dengan baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan masyarakat Undang-Undang tersebut agar tidak ada perbedaan persepsi dan dapat berjalan dengan baik.

  • Bagikan