Usai Diperiksa, Penyidik Kejari Langsung Tahan Kepala Dishub Takalar

  • Bagikan
Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menahan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar, inisial Y, Senin (22/8). Ia ditahan lantaran diduga terlibat kasus proyek pengadaan dan rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Takalar telah menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Takalar inisial A, Selasa (12/7), rekanan inisial M, Selasa (19/7) dan pelaksana kegiatan inisial B pada Selasa (26/7) malam.

"Kadishub ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan lantaran terlibat dugaan korupsi," ujar Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin.

Berdasarkan dengan hasil penyidikan, kata dia, pihaknya berkesimpulan dan menetapkan Kadis Perhubungan Takalar sebagai tersangka.

"Hasil penyidikan kami, cukup bukti inisial Y terlibat dalam dugaan korupsi rehabilitasi atau pemeliharaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2021 Dinas Perhubungan Takalar," tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus proyek anggaran Rp700juta tersebut. Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka baru dalam proyek tahun anggaran 2021 itu.

"Pastinya, siapa pun yang terlibat dalam proyek PJU tersebut pasti kami akan tindaki, tidak pandang bulu," ungkapnya.

Diketahui tersangka Y langsung digiring ke Polres Takalar. Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik di ruang Pidsus Kejari Takalar.

Sementara, kata Arie tersangka inisial B telah
melanggar dengan sangkaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 io. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Supahrin Tiro)

  • Bagikan