PAREPARE, RAKSUL - Satuan reskrim polres Parepare, Sulawesi Selatan, menetapkan I warga Lakessi, Kota Parepare sebagai tersangka pelaku aborsi dan pembuangan bayinya sendiri.
" Tersangka (i) 18 tahun, yang mengaku awalnya melahirkan di tempat cuci piring di rumahnya dalam kompleks pasar Lakessi. Kemudian setelah melahirkan tersangka kemudian membuang bayinya di tempat samapah tak jauh dari rumahnya. " Terang AKP Deki Marizaldi, kasat reskrim polres Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (23/08/2022).
Lanjut Deki, setelah membuang bayinya di kontainer sampah, ia kemudian masuk dalam WC umum kompleks pasar Lakessi, Kota Parepare dan kemudian mengeluarkan ari-arinya yang dipotong menggunakan pisau dapur.
" Parahnya setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari, kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul pula. " Kata Deki.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya membuang bayi dan ari-arinya di tong sampah dan di laut. Namun kata Demi, tersangka belum mengakui siapa yang membuat tersangka hamil.
" Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan karena saat mengandung tersangka kerap meminum minuman penggugur kandungan. Ia juga belum mengakui siapa yang menanam janin dalam perutnya. Papar mantan kasat reskrim polres Pinrang AKP Deki Marizaldi.
" Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang, seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayahnya dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya. " Tutur Deki.
Atas perbuatanya, (i) ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi mengakibatkan seorang anak mati. Ia dikenakan, pasal 194, Jounto Pasal 75 ayat 2 undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 atau pasal 76A, Jounto Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak.
" Ia diancam 15 tahun penjara dan denda 3 Milliar Rupiah." Tutup Deki. (*)