SIDRAP, RAKYATSULSEL - Polres Sidrap mengamankan dua terduga pelaku judi online, Selasa (23/8). Masing-masing inisial SY (57) warga Jalan Air Panas, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu dan RT (31) Jalan Sawah 2 Desa Tomereng Panua, Kecamatan Panca Rijang.
Adapun Barang Bukti berhasil diamankan unit Resmob Polres Sidrap berupa barang bukti satu buah papan tulis warna kuning dengan 1 lembar kertas bukti pembelian.
Lalu, satu buah HP Oppo A7 warna hitam, satu buah buku rumusan warna orange, satu buah dompet warna hitam, tiga lembar kertas rekapan, satu buah tas selempang warna hitam, enam buah pulpen, Uang tunai sebesar Rp67ribu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Saharuddin mengatakan awal penangkapan ini usai mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang dilakukan SY.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapati SY dan RT tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian jenis togel online di rumah lelaki SY," ujar Saharuddin.
Saharuddin menambahkan terduga SY dan RT bersama barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polres Sidrap untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjutan. (Ridwan Wahid)