Legislator dengan akronim AIA itu meminta Direktur CV. Karya Persada, Simon Kandas Sinambela sebagai pelaksana, menyelesaikan bagian yang roboh disisa waktu di masa kontrak.
"Kalau pun masih terjadi kerusakan setelah masa kontrak selesai. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan bilamana terdapat dugaan kerugian negara," nilainya.
Dirinya berharap penyedia jasa menyelesaikan tugasnya. Sehingga output proyek berlokasi di Desa Sogi Kecamatan Maniangpajo itu dinikmati masyarakat.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Taqwa Gaffar menjelaskan, pembangunan dinding beton yang dilaksanakan CV. Karya Persada merupakan pekerjaan spesifik. Semua tahapan pelelangan harus matang.
"Konstruksi dinding seperti ini kan istilahnya spesifik, karena selalu berbenturan dengan air. Arus. Perencanaannya harus bagus," nilainya.
Salah satu tahap yang penting yakni Pre Construction Meeting (PCM) atau rapat pra konstruksi. Tahap ini membahas berbagai hal, skedul, gambar, spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB). Termasuk kondisi di lapangan.
Hanya saja, lanjut legislator dari Partai Nasde ini. Biasanya kontraktor mengganggap tahapan PCM formalitas. Datang memenuhi persyaratan dan tanda tangan daftar hadir.
"Walaupun tidak semuanya. Tapi hampir rata-rata kontraktor dia abaikan yang begituan," bebernya.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kualitas konstruksi hingga menyebabkan kerusakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
"Asal sudah kontrak. Ada kesalahan. Apakah karena teknis perencanaan, kondisi alam atau human eror artinya kesalahan penyedia. Humas eror itu, seharusnya pakai besi 10, tapi curi-curi pakai besi 8. Kesengajaan manusia," jelasnya.
Hanya saja untuk memastikan penyebab kerusakan dinding beton pemeliharaan berkala Bendungan Kalola, dibutuhkan hasil penelitian teknis dari konsultan pengawas.
"Kegiatan (pemeliharaan berkala, red) itu, kita tidak bisa pastikan. Bukan domainnya kita. Ada pengawasan tersendiri dari DPRD Provinsi Sulsel untuk turun," sebutnya.