SIDRAP, RAKYATSULSEL – Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang buka posko pengaduan masyarakat terhadap pencatutan data diri sebagai anggota partai politik, di Kantor Bawaslu Sidrap, jalan Pendidikan No.5 Kecamatan Maritengangae, Kabupaten Sidrap.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Bawaslu RI nomor 3 tahun 2022 tanggal 11 agustus 2022, tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap pendaftaran,
Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam yang dikonfirmasi melalui WhatsApp Jumat Sore (26/08/2022), membenarkan adanya pembukaan posko pengaduan terhadap warga yang namanya di catut sebagai anggota partai politik (Parpol).
Menurut Asmawati Salam, semenjak mulai dibuka posko pengaduan ada sekitar 4 orang yang sudah mendatangi posko untuk mengadukan terkait nama dan nik KTP-nya dicatut sebagai anggota parpol.
Ia pun berharap agar kiranya ada warga yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol agar segera melapor ke posko pengaduan yang sudah disiapkan.
Sekedar diketahui Bawaslu kabupaten Sidrap juga telah mengirimkan imbauan sebagai bentuk sosialisasi pencegahan pencatutan NIK kepada seluruh OPD lingkup pemerintah Kabupaten Sidrap, Kemenag Kabupaten Sidrap, Polres Sidrap serta Kodim 1420 Sidrap. (*)