"Kami berharap proses itu cepat dan tidak bertele-tele," ujar Fahmi.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu juga mengharapkan publik tidak terlarut dalam kegembiraan atas rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Ferdy Sambo. Sebab, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu masih mengajukan banding terhadap rekomendasi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.
"Publik jangan buru-buru menyambut gembira. Seperti kita ketahui, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Ferdy Sambo dini hari tadi belum final," kata Fahmi.
Dia mengatakan saat ini semua pihak belum tahu hasil banding dari Irjen Sambo dari rekomendasi PTDH, meski harapan publik tentu menguatkan.
"Ya, tentunya berharap hasilnya akan memperkuat rekomendasi tadi," ujar dia.
Meski demikian, kata dia, hasil sidang etik terhadap Irjen Sambo sebenarnya sudah menunjukkan Polri lebih progresif dan responsif.
"Kami berharap Polri juga punya ketentuan yang lebih jelas mengatur soal persidangan etik ini, agar tidak ada kesan bahwa cepat atau berlarutnya penyelesaian masalah etik juga sangat bergantung pada seberapa besar perhatian dan tekanan publik," tegasnya.
Terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Rahman Syamsuddin menilai apa yang diputuskan dalam sidang kode etik Polri sudah tepat.
"Keputusan komisi kode etik sudah tepat karena apa yang sudah dilakukan FS ini sudah mencederai polisi sebagai aparatur penegak hukum yang seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat," kata Rahman.