Selanjutnya, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Dewan Nasional KEK juga mendorong implementasi Sistem Aplikasi KEK dalam pelayanan kepabeanan yang didukung oleh Indonesia National Single Window (INSW). Sistem tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan ekspor atau melakukan impor bahan baku serta pengeluaran barang ataupun produk ke dalam negeri.
“Sistem ini diharapkan dapat didukung dengan pelayanan kepabeanan 24 jam dalam seminggu untuk beberapa KEK yang arus barang ekspor dan impornya cukup tinggi,” tegas Menko Airlangga.
Badan Usaha dan Pelaku Usaha juga didorong untuk memanfaatkan seluruh fasilitas dan kemudahan di KEK, terutama di bidang fiskal dalam merealisasikan investasi dan meningkatkan investasi baru. Untuk itu, Menko Airlangga mengatakan apabila terdapat tantangan, hambatan, atau permasalahan, Setjen Dewan Nasional KEK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM diharapkan dapat melakukan fasilitasi untuk penyelesaian untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
“Kami berharap diskusi hari ini dapat diikuti dengan baik, sehingga dapat mempercepat realisasi investasi, perluasan lapangan kerja, serta memberikan dampak positif kepada daerah dan dapat mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menko Airlangga.
Dalam pertemuan tersebut juga diadakan sesi coaching clinic yang diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh Badan Usaha maupun Pelaku Usaha di lapangan. Selanjutnya, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Elen Setiadi pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sejumlah permintaan tax holiday dan tax allowance telah cukup banyak diajukan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Wakil Menteri Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, para Pejabat Eselon 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang terkait beserta jajaran, para Gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan, Administrator, para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Pimpinan Badan Usaha Pengelola KEK, dan Pelaku Usaha di KEK. (*)