Bawaslu Gowa Sosialisasi Sengketa Pemilu

  • Bagikan
Sosialisasi Sengketa Pemilu

GOWA, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar sosialisasi secara virtual mengajak masyarakat memahami sengketa pemilu, Sabtu (27/8).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Samsuar Saleh mengungkapkan salah satu bentuk pendidikan politik yang dilakukan yakni sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun virtual.

"Ini adalah proses pendidikan politik yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gowa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," kata Samsuar Saleh, Minggu (28/8).

Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni yang hadir menjadi narasumber menjelaskan penyebab terjadinya potensi sengketa dalam proses Pemilu dan Pilkada.

"Tema diskusi kita, sengketa dalam proses Pemilu dan Pilkada, ini sangat berkaitan dengan konteks saat ini dimana sedang berlangsung tahapan pendaftaran dan Verifikasi Administrasi partai politik di KPU Kabupaten/ Kota, tentu pada proses ini sering muncul potensi sengketa," tukas Yusnaeni.

Dalam diskusi yang berdurasi 2 jam tersebut, Yusnaeni menambahkan potensi sengketa tersebut bisa terjadi apabila KPU mengeluarkan keputusan dan Partai Politik calon peserta Pemilu merasa keberatan dengan hal tersebut.

"Dalam prosesnya partai politik melakukan pendaftaran Calon Peserta Pemilu kemudian KPU mengeluarkan sebuah Surat Keputusan atau Berita Acara yang menyatakan Partai politik tersebut tidak memenuhi syarat sehingga oleh partai politik keberatan dan melaporkan ke Bawaslu maka hal tersebut dikenal dengan sengketa proses Pemilu," ungkapnya.

Yusnaeni juga mengungkapkan sengketa dalam Pemilu dan Pilkada dikenal dengan dua istilah yakni sengketa Proses yang terjadi sebelum pemungutan suara dan ditangani oleh Bawaslu dan Sengketa Hasil terjadi setelah pemungutan suara dan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. (Abd Kadir).

  • Bagikan