TAKALAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel didesak mengusut anggaran pembebasan lahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar senilai Rp3 miliar. Dana itu, untuk lahan pembangunan pasar rakyat di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara.
"Kami minta pihak Polda Sulsel mengusut anggaran pembebasan lahan seluas 5000 meter persegi atau stengah haktare ini, jangan sampai terjadi mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pelaksanaannya," kata Ketua DPP Lankoras-HAM Sulsel, Mukhawas Rasyid, Minggu (28/8).
Selain itu, Mukhawas Rasyid juga meminta Polda Sulsel memeriksa anggaran pembebasan lahan di belakang kantor Pengadilan Agama Takalar. Menurutnya, anggaran pembebasan lahan tersebut juga bersumber dari DLHP Takalar nilainya Rp900 juta.
"Ini satu mata anggaran tahun 2022 ini, total anggaran dari dua lokasi tersebut kurang lebih Rp4 miliar, hanya saja soal lokasi yang dibelakang kantor Pengadilan Agama itu luas dan peruntukkannya belum diketahui," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLHP Takalar, Syahriar membenarkan anggaran pembebasan lahan yang fantastik tersebut. Menurutnya, lahan itu diperuntukkan untuk pembangunan pasar tradisional.
"Inikan pasar yang sekarang sering buat kemacetan, menurut pak desa setelah dia usulkan ada pertimbangan untuk menghindari kemacetan dan membangun UMKM, maka perlu dipikirkan pengadaan lahan untuk dipindahkan, sekaligus pasar yang ada di Kalongkong karena belum jelas lahannya makanya nanti rencana kita pindahkan juga kesana," ujarnya. (Adhy)