Legislator Senayan Ini Minta Kebijakan Penghapusan Tenaga Kontrak Tak Buru-buru

  • Bagikan
Suasana Seleksi Tenaga Kontrak atau Honorer Lingkup Pemkot Makassar Beberapa Waktu Lalu

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Rencananya, penghapusan ini efektif November 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan menjadi sorotan DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara berharap, pemerintah tidak tergesa-gesa menghapus tenaga honorer.

Penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam regulasi tersebut, penghapusan pegawai honorer harus dilakukan maksimal 28 November 2023.

"Kita berharap, supaya ini tidak terlampau tergesa-gesa dan masih bisa diberikan waktu, sebab membutuhkan langkah-langkah persiapan yang panjang yang harus dilakukan pemerintah daerah," ujar Dewi dikutip dari laman resmi DPR Senin 29 Agusus 2022.

Menurut Dewi, kebijakan tersebut menjadi perhatian khusus Komisi IX, II, VIII dan lainnya.

Mengingat tak sedikit pemerintah daerah kesulitan menyerap seluruh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, karena keterbatasan anggaran.

  • Bagikan