MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sinjai, di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (30/8).
Keempat ranperda tersebut, yaitu: Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK), dan Ekonomi Kreatif; Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika; Pemberian Insentif & Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; dan Penyelenggaraan Transportasi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Nur Ichwan mengatakan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Kanwil Sulsel.
Lebih lanjut, Nur Ichwan menjelaskan Kanwil sebagai perpanjangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) berperan aktif dalam membahas semua peraturan daerah yang ada di Sulawesi Selatan.
"Kita berharap melalui kegiatan ini dapat menciptakan kerjasama sekaligus menjaga hubungan baik antara Kanwil Sulsel dan Jajaran Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai," tukas Nur Ichwan, Selasa (30/8).
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Sinjai Sabir menyampaikan terima kasih atas Kepada Kanwil Sulsel yang menfasilitasi kegiatan ini. Sabir mengungkap pihaknya telah melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk membasilkan ranperda yang lebih baik. (*)