ENREKANG, RAKYATSULSEL - Polres Enrekang melalui Satnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu pekan lalu. Masing-masing MM (25), AD (23) dan DN (30). Hal itu disampaikan Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan, Selasa (30/8).
Dijelaskan, AKBP Arief Doddy Suryawan bahwa penangkapan ini bermula dari pemeriksaan dan penggeledahan oleh tim khusus (TIMSUS) polres Enrekang di rumah MM dan ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu.
"MM mengakui barang tersebut adalah sisa sabu yang digunakan bersama AD dan DN," kata Doddy.
Dalam pemeriksaan, lanjut dia, ketiga pelaku mengaku membeli barang haram tersebut kepada ZL yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa pireks, dua unit telepon genggam dan sebuah motor matic," kata Doddy.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lambat 12 tahun.
"Juga pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lambat empat tahun," pungkas Doddy. (Fad)